Cek Mat Dipecat; Tujuh Pimpinan Sagoe PA Aceh Utara Tolak Keputusan Mualem
- account_circle Kemal
- calendar_month Rab, 9 Apr 2025
- visibility 117
- comment 0 komentar

WARTADETIK.NET || ACEH UTARA – Tujuh Ketua Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh tingkat kecamatan daerah III Teungku Chiek Ditiro, menolak keputusan Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, yang memecat Muhammad Thaib alias Cek Mad sebagai kader Partai Aceh.
Tujuh pimpinan Sagoe PA tersebut yakni Ketua DPS Matangkuli, M Jamil Musa; Ketua DPS Pirak Timur, Murdani; Ketua DPS Paya Bakong, Saiful B; Ketua DPS Tanah Luas, Zulkarnaini; Ketua DPS Nibong, Akhyar; Ketua DPS Syamtalira Aron, M Rasyib; dan Ketua DPS Tanah Pasir, Tgk Ibnu Abbas.
Penolakan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara melalui surat bernomor Ist/DPS-PA/DIII/IV/2025.
Adapun isi surat tersebut; menolak surat keputusan pengurus PA nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, tentang pemberhentian sebagai kader atau anggota Partai Aceh atas nama Muhammad Thaib yang merupakan calon legislatif terpilih daerah pemilihan 5 Aceh Utara dan Lhokseumawe, mewakili GAM/KPA/PA dalam daerah III wilayah Samudra Pasee tertanggal 5 Maret 2024.
Selanjutnya mereka juga meminta kepada Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Utara untuk menyampaikan kepada pengurus DPP supaya mencabut surat pemberhentian tersebut yang tercantum pada poin ke satu.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh memecat tiga kader potensialnya pada 5 Maret 2025 lalu. Ketiga kader tersebut adalah Muhammad Thaib alias Cek Mad, Anwar Sanusi dan juga Ermiadi.
Pemberhentian ketiga kader PA tersebut diketahui berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum DPP PA, Muzakir Manaf dan Sekjen Zulfadhli. Pemecatan terhadap Cek Mad tertuang dalam SK Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.
Sementara pemecatan terhadap Anwar Sanusi dijabarkan dalam SK Nomor: 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.
“Tiga (orang yang dipecat), termasuk Ermiadi. Diduga untuk memuluskan jalan sosok yang ingin dijadikan pengganti antar waktu Ayah Wa,” ujar seorang sumber WartaDetik.net, Minggu, 6 April 2025.
Berdasarkan surat keputusan yang diterima, PA beralasan memecat Cek Mad lantaran dianggap tidak patuh pada perintah ketua umum untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai calon anggota DPR Aceh terpilih. Hal senada juga menjadi alasan DPP PA memecat Anwar Sanusi dan Ermiadi.
“Sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya,” bunyi poin b dalam SK tersebut.
Seperti diketahui, Muhammad Thaib alias Cek Mad merupakan calon anggota DPR Aceh yang berhasil meraup 17.507 suara sah dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Dia juga mendapat posisi kelima di peringkat suara sah calon anggota DPR Aceh dari Partai Aceh di Dapil 5.
Berdasarkan hasil perolehan suara sah KIP Aceh, Partai Aceh berhasil merebut empat kursi DPR Aceh di Dapil 5. Keempat kursi tersebut sebelumnya diperoleh Ismail A Jalil (Ayah Wa), kemudian Saiful Bahri (Pon Yaya), Tengku Muharuddin, dan Sarjani Imum Jhon. Namun, di kemudian hari, Ayah Wa mengundurkan diri dari posisi anggota DPR Aceh terpilih karena memilih maju menjadi bakal calon Bupati Aceh Utara dalam Pilkada 2024. Dari raihan suara Pileg 2024 itu, diketahui Cek Mad seharusnya menjadi kandidat kuat pengganti antar waktu Ayah Wa.
Sementara Ermiadi dan Anwar Sanusi juga mendapat peluang menjadi pengganti Ayah Wa di DPR Aceh, setelah PA memecat Cek Mad. Terlebih Tarmizi Panyang yang berada di posisi keenam dengan memperoleh 16.350 suara sah di Dapil 5 dalam Pileg 2024 lalu telah mengundurkan diri dari calon legislatif ketika menjadi calon Wakil Bupati Aceh Utara di Pilkada 2024.
- Penulis: Kemal
- Editor: Tim WartaDetik.net
- Sumber: https://www.ajnn.net/.
Saat ini belum ada komentar